LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:13 WIB
Tragedi yang terjadi di Lombok Tengah menurut Rieke harus menjadi momentum memperkuat sistem pelindungan perempuan, anak, dan korban tindak pidana. Melalui penguatan regulasi, integrasi layanan, serta percepatan pembentukan aturan mengenai Dana Abadi Korban.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran yang terjadi di salah satu pondok pesantren Lombok Tengah, NTB pada Desember 2025. Dari hasil penyidikan, seorang santri diduga meminta rekannya membeli bensin yang kemudian digunakan untuk membakar kamar tempat para korban berada.

Akibat kejadian tersebut, empat anak menjadi korban, terdiri atas satu korban meninggal dunia, dua korban mengalami luka bakar berat, dan satu korban luka ringan. Selain adanya pelindungan darurat LPSK juga mulai melakukan penelaahan terhadap hak restitusi korban. Terdapat empat korban yang harus dihitung kerugiannya secara terpisah.

Penghitungan dilakukan berdasarkan tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami masing-masing korban. Komponen kerugian yang dihitung meliputi penderitaan fisik, biaya medis, kerugian psikologis, kehilangan harta benda atau penghasilan, biaya transportasi, hingga pengeluaran lain yang timbul akibat tindak pidana.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!