Giliran Polda Metro Ajukan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Rabu, 15 Juli 2026 - 08:47 WIB
Meski dalam Jawabannya kepolisian menyebutkan telah memeriksa 148 saksi dalam kasus Roy Suryo, kata dia, semua itu harus dilihat berdasarkan kualitasnya, bukan pada kuantitasnya.
"Seperti ditanyakan oleh Hakim Prapradilan (pada sidang sebelumnya), penyidik hanya menghadirkan ahli. Berarti mereka tidak punya saksi yang bisa menerangkan peristiwa Mas Roy itu mencuri, mengubah, mentransmisikan, memanipulasi dokumen elektronik," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026)
"Seperti dijelaskan ahli pidana (yang dihadirkan kubu Roy Suryo kemarin), orang melihat peristiwa perkelahian, kok dipaksa bersaksi dalam peristiwa pembunuhan, padahal dia sendiri tidak pernah melihat peristiwa pembunuhan ini," kata Gafur lagi.
"Seperti ditanyakan oleh Hakim Prapradilan (pada sidang sebelumnya), penyidik hanya menghadirkan ahli. Berarti mereka tidak punya saksi yang bisa menerangkan peristiwa Mas Roy itu mencuri, mengubah, mentransmisikan, memanipulasi dokumen elektronik," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026)
"Seperti dijelaskan ahli pidana (yang dihadirkan kubu Roy Suryo kemarin), orang melihat peristiwa perkelahian, kok dipaksa bersaksi dalam peristiwa pembunuhan, padahal dia sendiri tidak pernah melihat peristiwa pembunuhan ini," kata Gafur lagi.
(rca)
Lihat Juga :