Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Senin, 13 Juli 2026 - 11:23 WIB
Anhusadar menegaskan TNI, Kejaksaan, Polri, dan institusi negara lainnya merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. "Karena itu, setiap bentuk sinergi antarlembaga dalam koridor hukum tidak semestinya dipelintir menjadi isu yang justru mengikis kepercayaan publik terhadap negara", tandasnya.
Lihat video: TNI Jaga Ketat Rumah Jampidsus, Ada Apa Sebenarnya?
Menurut Anhusadar, tantangan bangsa saat ini bukan hanya pemberantasan korupsi, tetapi juga perang informasi yang memanfaatkan media sosial untuk membentuk opini publik melalui hoaks, fitnah, maupun provokasi. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat melemahkan legitimasi institusi negara dan mengganggu stabilitas nasional.
"Jangan biarkan negeri ini dipenuhi sampah fitnah dan adu domba. Yang paling dirugikan bukan hanya institusi negara, tetapi seluruh rakyat Indonesia. Ketika masyarakat terus disuguhi informasi yang menyesatkan, maka kepercayaan publik akan terkikis dan agenda pembangunan, termasuk pemberantasan korupsi, ikut terdampak," katanya.
Anhusadar menilai penegakan hukum di ruang siber harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. "Kebebasan berpendapat harus tetap dihormati sebagai bagian dari demokrasi, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyerang kehormatan institusi negara melalui cara-cara yang melanggar hukum,” tegasnya.
Lihat video: TNI Jaga Ketat Rumah Jampidsus, Ada Apa Sebenarnya?
Menurut Anhusadar, tantangan bangsa saat ini bukan hanya pemberantasan korupsi, tetapi juga perang informasi yang memanfaatkan media sosial untuk membentuk opini publik melalui hoaks, fitnah, maupun provokasi. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat melemahkan legitimasi institusi negara dan mengganggu stabilitas nasional.
"Jangan biarkan negeri ini dipenuhi sampah fitnah dan adu domba. Yang paling dirugikan bukan hanya institusi negara, tetapi seluruh rakyat Indonesia. Ketika masyarakat terus disuguhi informasi yang menyesatkan, maka kepercayaan publik akan terkikis dan agenda pembangunan, termasuk pemberantasan korupsi, ikut terdampak," katanya.
Anhusadar menilai penegakan hukum di ruang siber harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. "Kebebasan berpendapat harus tetap dihormati sebagai bagian dari demokrasi, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyerang kehormatan institusi negara melalui cara-cara yang melanggar hukum,” tegasnya.
Lihat Juga :