Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Senin, 13 Juli 2026 - 11:23 WIB
Akademisi IAIN Kendari La Ode Anhusadar mendesak Dittipidsiber Bareskrim Polri mengusut pihak-pihak yang menyebarkan disinformasi terkait isu pengamanan Kejaksaan oleh TNI. Foto/istimewa
KENDARI - Akademisi IAIN Kendari La Ode Anhusadar mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengusut pihak-pihak yang diduga menyebarkan disinformasi dan konten terkait isu pengamanan Kejaksaan oleh TNI. Ruang digital tidak boleh menjadi sarana untuk membangun narasi memecah belah antarlembaga negara melalui informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.
"Polemik mengenai pengamanan Kejaksaan oleh TNI telah dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk menggiring opini seolah-olah terjadi benturan kepentingan maupun konflik antarinstitusi negara,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Padahal, masyarakat perlu membedakan antara kritik yang berbasis fakta dengan narasi yang sengaja dibangun untuk menciptakan persepsi negatif tanpa didukung informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
"Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memproduksi dan menyebarkan informasi palsu, memanipulasi fakta, atau membangun narasi yang bertujuan mengadu domba antarlembaga negara, maka aparat penegak hukum harus menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi tempat berkembangnya fitnah dan disinformasi," ujarnya, Senin (13/7/2026).
"Polemik mengenai pengamanan Kejaksaan oleh TNI telah dimanfaatkan oleh sebagian pihak untuk menggiring opini seolah-olah terjadi benturan kepentingan maupun konflik antarinstitusi negara,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Padahal, masyarakat perlu membedakan antara kritik yang berbasis fakta dengan narasi yang sengaja dibangun untuk menciptakan persepsi negatif tanpa didukung informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
"Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja memproduksi dan menyebarkan informasi palsu, memanipulasi fakta, atau membangun narasi yang bertujuan mengadu domba antarlembaga negara, maka aparat penegak hukum harus menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi tempat berkembangnya fitnah dan disinformasi," ujarnya, Senin (13/7/2026).
Lihat Juga :