MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:02 WIB
“Aksi bejat tersebut dilaporkan terjadi secara berulang selama rentang waktu beberapa bulan,” ungkap kapolres, Jumat (10/7/2026).

Hasil penyelidikan, kata kapolres, dari total 27 pelaku yang teridentifikasi, petugas menangkap 12 orang.

“Satu dari 12 pelaku berinisial R ditangkap dalam bus antarkota di wilayah Bangkalan. Pelaku hendak melarikan diri keluar,” katanya.

Di antara belasan pelaku yang sudah ditangkap, petugas mengonfirmasi bahwa tersangka terdiri atas usia dewasa dan remaja (anak di bawah umur). Seluruh pelaku yang tertangkap langsung digelandang ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara itu, 15 pelaku lainnya yang identitasnya sudah kantongi kini masih dalam pengejaran masif oleh petugas lapangan. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian milik korban dan pelaku.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!