MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan

Minggu, 12 Juli 2026 - 08:02 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras 27 pelaku melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Sampang, Madura, Jawa Timur. Foto: Dok MUI
MADURA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras 27 pelaku melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Sampang, Madura, Jawa Timur. Polisi didorong untuk menerapkan hukuman maksimal terhadap pelaku.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menyatakan rasa kekecewaan dan keprihatinan atas adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia menegaskan bahwa tindakan para pelaku sama sekali tidak bisa ditoleransi.

"Tentu kita sangat kecewa, prihatin, dan mengecam keras. Kembali lagi terjadi rudapaksa terhadap anak di bawah umur, apalagi ini pelakunya mencapai 27 orang, di antaranya juga ada yang masih anak-anak. Tidak ada ruang untuk terjadinya peristiwa biadab seperti ini dan terus berulang," ujar Siti dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Baca juga: 2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi

Putri Wakil Presiden ke-13 RI ini pun mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat dan bertindak tanpa pandang bulu. Ia meminta seluruh pelaku yang terlibat harus segera diseret ke meja hijau dan diberi hukuman maksimal.

"Hukuman berat harus diberlakukan agar tidak terjadi lagi peristiwa yang sama. Aparat penegak hukum harus segera menangkap seluruh pelaku tanpa terkecuali dan menerapkan hukuman maksimal," kata dia menegaskan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!