Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
Jum'at, 10 Juli 2026 - 19:04 WIB
Agus mengatakan pengelolaan sampah saat ini tidak lagi hanya berfokus pada penanganan di hilir, namun dimulai dari kawasan yang menjadi penghasil sampah, termasuk pasar. Agus menegaskan gerakan pilah sampah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026.
"Mulai Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta sudah tidak bisa lagi melakukan pola pembuangan sampah seperti selama ini ke Bantargebang. Karena itu, kami diminta melakukan gerakan pemilahan sampah dari sumbernya," ucap Agus.
Saat ini Pasar Jaya juga menjalankan proyek percontohan pengelolaan sampah mandiri di Pasar Induk Kramat Jati melalui kerja sama dengan LAPI ITB dan PT FDR. Adapun untuk memastikan program berjalan berkelanjutan, Perumda Pasar Jaya membentuk 58 personel Satuan Tugas (Satgas) GEBER yang bertugas mengawasi dan juga mengedukasi. Serta menjadi penggerak perubahan perilaku pengelolaan sampah di lingkungan pasar.
Lihat video: Sampah ke Bantargebang Dibatasi! Pramono Izinkan Pengelolaan Sampah Langsung
"Mulai Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta sudah tidak bisa lagi melakukan pola pembuangan sampah seperti selama ini ke Bantargebang. Karena itu, kami diminta melakukan gerakan pemilahan sampah dari sumbernya," ucap Agus.
Saat ini Pasar Jaya juga menjalankan proyek percontohan pengelolaan sampah mandiri di Pasar Induk Kramat Jati melalui kerja sama dengan LAPI ITB dan PT FDR. Adapun untuk memastikan program berjalan berkelanjutan, Perumda Pasar Jaya membentuk 58 personel Satuan Tugas (Satgas) GEBER yang bertugas mengawasi dan juga mengedukasi. Serta menjadi penggerak perubahan perilaku pengelolaan sampah di lingkungan pasar.
Lihat video: Sampah ke Bantargebang Dibatasi! Pramono Izinkan Pengelolaan Sampah Langsung
Lihat Juga :