3 Pelaku Pembunuhan Sadis di Prigen Pasuruan Terancam Hukuman Mati

Selasa, 22 September 2020 - 14:53 WIB
Truno mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pada Minggu (6/9/2020) Polda Jatim menerima laporan dari saksi UIM bahwa KB menghubunginya dan menyuruh tutup mulut terkait peristiwa pembunuhan ARF. Awalnya, sepeda motor milik UIM dipinjam KB dengan alasan digunakan untuk menemui istrinya bersama korban. (Baca juga: Terbukti Cabuli IW, Pendeta Hanny Layantara Divonis 10 Tahun Penjara)

KB sempat menyebut nama MM. Sehingga anggota melakukan penyelidikan dengan mengamankan MM. Lalu diketahui bahwa KB dan MM berboncengan menuju lokasi tempat bertemunya SKK dengan ARF. Saat itu, ARF langsung dibunuh oleh KB.

“Ada tujuh luka dengan menggunakan sajam yang dialami korban. Awalnya, sabetan senjata tajam pelaku mengarah ke kepala dan ditangkis korban. Korban kemudian jatuh dan hendak melarikan diri. Pelaku lalu menyabet kaki korban dan kemudian menyabet kepala korban sebanyak tujuh kali,” ujar Truno.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!