Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas

Kamis, 09 Juli 2026 - 22:07 WIB
Sementara itu, Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menegaskan integrasi TK Ketilang merupakan pelaksanaan KMA Nomor 1543 Tahun 2025 sekaligus bagian dari upaya pengamanan Barang Milik Negara (BMN). Menurutnya, sebagai Badan Layanan Umum (BLU), UIN Jakarta berkewajiban melaksanakan integrasi kelembagaan, aset, keuangan, dan sumber daya manusia sesuai ketentuan yang berlaku.

"Langkah integrasi yang dilakukan UIN Jakarta terhadap TK Ketilang merupakan pelaksanaan kewajiban institusi dalam mengamankan aset negara dan menjalankan ketentuan hukum mengenai integrasi satuan pendidikan," katanya. Baca juga: Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ

Alwanih menambahkan, proses pengukuhan dan pembekalan terhadap 20 guru serta tenaga kependidikan TK Ketilang berlangsung aman dan tertib tanpa mengganggu aktivitas sekolah. Ia juga menegaskan UIN Jakarta menghormati setiap proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui pengukuhan dan pembekalan ini, UIN Jakarta berharap seluruh guru dan tenaga kependidikan dapat menjalankan tugas secara profesional dengan kepastian hukum yang jelas, sekaligus meningkatkan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik.Versi ini tetap padat, mengalir, dan memasukkan komentar kuasa hukum sebagai penegasan aspek legal tanpa menggeser fokus utama berita, yakni pengukuhan guru dan rencana pengembangan daycare.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!