Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR

Kamis, 09 Juli 2026 - 15:34 WIB
Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dibayar, maka pendapatan atau kekayaan terdakwa akan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda tersebut," kata Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam kasus jatah preman ini, ada tiga terdakwa yang diadili. Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya adalah Tenaga Ahli Dani M Nursalam dan mantan Kadis PUPR, M Arif Setiawan.

Baca juga: Modus Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Jatah Preman hingga Rp7 Miliar

Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tindakan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!