Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR

Kamis, 09 Juli 2026 - 15:34 WIB
Jaksa dari KPK menuntut terdakwa Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid (baju putih) dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR. Foto/Banda Haruddin Tanjung
PEKANBARU - Sidang kasus pemerasan atau "jatah preman" di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Pemprov Riau dengan terdakwa Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid memasuki babak tuntutan. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Abdul Wahid dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.



Baca juga: Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Jalan-jalan ke Inggris hingga Brasil

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!