Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Rabu, 08 Juli 2026 - 10:37 WIB
Polda Jateng mengungkap fakta baru soal anggota Polres Tegal Kota Aiptu N yang diduga menyiksa istri sirinya M (30). Aiptu N ternyata pernah tersangkut sejumlah kasus mulai dari miras hingga asmara terlarang. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap fakta baru soal anggota Polres Tegal Kota Aiptu N yang diduga menyiksa istri sirinya M (30). Aiptu N ternyata pernah tersangkut sejumlah kasus mulai dari minuman keras (miras) hingga asmara terlarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan Aiptu N menjalani sidang kode etik terkait kasus miras pada 2010 dan kasus asmara terlarang pada 2017.
Baca juga: Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)," ujar Artanto dikutip Rabu (8/7/2026).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan Aiptu N menjalani sidang kode etik terkait kasus miras pada 2010 dan kasus asmara terlarang pada 2017.
Baca juga: Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
"Yang bersangkutan dulu pernah mendapat sanksi sidang disiplin karena miras dan sidang kode etik karena kasus perempuan (hubungan tanpa ikatan perkawinan sah)," ujar Artanto dikutip Rabu (8/7/2026).
Lihat Juga :