Pria yang Terobos Gerbang Mapolresta Tasikmalaya Jadi Tersangka
Selasa, 22 September 2020 - 13:14 WIB
HS, pria yang menerobos gerbang Mapolresta Tasikmalaya dan berusaha merebut senjata api petugas jadi tersangka. Foto/INEWSTv/Asep Juhariyono
BANDUNG - HS (42), pria yang menerobos gerbang Mapolresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat , Senin (21/9/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap HS yang menabrakan minibus APV nopol D 1783 X dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikamalaya melaksanakan gelar perkara dan diperoleh dua alat bukti tindak pidana. (BACA JUGA: Pria Ini Tabrak Gerbang Markas Polresta Tasikmalaya dengan Mobil dan Coba Rebut Senjata Polisi )
Selain merusak pagar Mapolresta Tasimalaya, tersangka HS juga berusaha merebut senjata api milik petugas jaga yang hendak mengamankannya. Jadi, HS ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan Mapolresta Tasikmalaya dan melawan polisi yang sedang bertugas. (BACA JUGA: Tim SAR Gabungan Temukan 2 dari 3 Korban Banjir Bandang Cicurug Sukabumi )
"Perkembangannya, sekarang sudah dilakukan penyidikan, kemudian statusnya sebagai tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Selasa (22/9/2020). (BACA JUGA: Awas Bencana Hidrometeorologi Masih Mengancam Wilayah Jabar )
Penetapan tersangka terhadap HS yang menabrakan minibus APV nopol D 1783 X dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikamalaya melaksanakan gelar perkara dan diperoleh dua alat bukti tindak pidana. (BACA JUGA: Pria Ini Tabrak Gerbang Markas Polresta Tasikmalaya dengan Mobil dan Coba Rebut Senjata Polisi )
Selain merusak pagar Mapolresta Tasimalaya, tersangka HS juga berusaha merebut senjata api milik petugas jaga yang hendak mengamankannya. Jadi, HS ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan Mapolresta Tasikmalaya dan melawan polisi yang sedang bertugas. (BACA JUGA: Tim SAR Gabungan Temukan 2 dari 3 Korban Banjir Bandang Cicurug Sukabumi )
"Perkembangannya, sekarang sudah dilakukan penyidikan, kemudian statusnya sebagai tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago di Mapolda Jabar, Selasa (22/9/2020). (BACA JUGA: Awas Bencana Hidrometeorologi Masih Mengancam Wilayah Jabar )
Lihat Juga :