Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand
Kamis, 02 Juli 2026 - 16:51 WIB
Pada Rabu, 1 Juli 2026 tim gabungan mengamankan kendaraan pengangkut untuk pemeriksaan lanjutan, dengan rincian 3 truk wingbox di wilayah Gresik dan 1 truk wingbox di wilayah Purwakarta. Selanjutnya tim gabungan membongkar dan memeriksa seluruh muatan.
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total berat 3.371,4 kilogram atau 3,37 ton bruto, dengan rincian barang bukti dari koper mencapai sekitar 1.605 kilogram, sedangkan barang bukti dari matras lateks mencapai sekitar 1.766,4 kilogram.
“Tim gabungan saat ini telah mengamankan dan memeriksa barang bukti dan pihak-pihak terkait untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang berada di balik kegiatan importasi tersebut,” katanya.
Dari hasil penindakan 3,37 ton bunga/pucuk canabinoid marijuana ini, Bea Cukai dan BNN telah berhasil menyelamatkan memperkirakan penindakan narkotika ini mampu menyelamatkan 10.114.200 jiwa dari penyalahgunaan narkotika, serta mengurangi potensi pengeluaran negara untuk rehabilitasi sebesar Rp4,585 triliun.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk barang dari luar negeri untuk mencegah peredaran narkotika dan barang ilegal lainnya.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami hentikan berarti ada masyarakat yang terlindungi. Bea Cukai akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia semakin terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkotika,” kata Djaka.
Dari hasil pemeriksaan tim gabungan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan total berat 3.371,4 kilogram atau 3,37 ton bruto, dengan rincian barang bukti dari koper mencapai sekitar 1.605 kilogram, sedangkan barang bukti dari matras lateks mencapai sekitar 1.766,4 kilogram.
“Tim gabungan saat ini telah mengamankan dan memeriksa barang bukti dan pihak-pihak terkait untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang berada di balik kegiatan importasi tersebut,” katanya.
Dari hasil penindakan 3,37 ton bunga/pucuk canabinoid marijuana ini, Bea Cukai dan BNN telah berhasil menyelamatkan memperkirakan penindakan narkotika ini mampu menyelamatkan 10.114.200 jiwa dari penyalahgunaan narkotika, serta mengurangi potensi pengeluaran negara untuk rehabilitasi sebesar Rp4,585 triliun.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk barang dari luar negeri untuk mencegah peredaran narkotika dan barang ilegal lainnya.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami hentikan berarti ada masyarakat yang terlindungi. Bea Cukai akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia semakin terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkotika,” kata Djaka.
(cip)
Lihat Juga :