Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone

Rabu, 01 Juli 2026 - 17:38 WIB
Plh Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya bersama Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran 937 butir narkoba. Foto/SindoNews
BALI - Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali gagalkan peredaran 937 narkotika sintetis jenis mephedrone. Ratusan narkoba tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Bali.

Plh Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Iwan Kurniawan menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara pihaknya dan kepolisian dalam menghadapi ancaman peredaran gelap narkotika.



"Kolaborasi menjadi kunci dalam mendeteksi dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur transportasi internasional. Sinergi ini akan terus kami perkuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," ujar Iwan, Rabu (1/7/2026).

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Internasional di Bali Dikendalikan Warga Rusia

Iwan menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan sekaligus memastikan seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud komitmen aparat dalam menjaga integritas proses penegakan hukum.

Melalui kerja sama antara Bea Cukai dan Polda Bali, upaya pemberantasan narkotika diharapkan semakin efektif dalam memberikan efek jera kepada pelaku, memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk barang dari luar negeri, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap ancaman peredaran gelap narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!