DPD: Tunda Pilkada Serentak, Jangan Anggap Sepele COVID-19
Selasa, 22 September 2020 - 10:07 WIB
MEDAN - Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI untuk kesekian kalinya meminta agar pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2020 ditunda mengingat pandemi COVID-19 saat semakin mewabah.
Anggota DPD asal Sumatera Utara H Muhammad Nuh mengatakan, semua pihak sudah bersuara agar pesta demokrasi lokal tersebut ditunda. Ancaman COVID-19, kata dia, bukan masalah sepele meskipun protokol kesehatan sudah dilakukan dengan ketat.
"Bukan saja DPD yang meminta agar ini ditunda. Ormas keagamaan terbesar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah pun sudah mengingatkan agar ditunda saja pelaksanaan pilkada," kata dia, Selasa (22/9/2020). (BACA JUGA: KPU Medan: Kami Siap Jika Pilkada Ditunda atau Tetap Dilaksanakan Desember 2020)
Tak hanya itu dalam sebuah survei, hasilnya menyebutkan 70 persen publik juga meminta pilkada ditunda.
"Jadi seharusnya kebijakan publik harus didasari wisdom (kearifan, kepentingan orang banyak). Kalau kebijakan dibuat didasari kepentingan segelintir orang maka akan menimbulkan banyak masalah," bebernya.
Muhammad Nuh juga berpendapat jika pilkada ditunda, maka roda pemerintahan di daerah akan tetap berjalan, tetap melayani masyarakat. (BACA JUGA: Giliran Muhammadiyah Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda)
Dia mengusulkan agar pelaksanaan pilkada ditunda setidaknya hingga Maret 2021 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/ 2020 Pasal 122A ayat 2 tentang mekanisme keputusan penundaan pilkada.
Ada 3 opsi penundaan dalam Perppu itu yakni Desember 2020 seperti yang sekarang dilakukan, lalu Maret 2021, dan opsi ketiga September 2021.
Senator senior ini juga mengingatkan, saat ini sudah 59 negara menutup pintu untuk kedatangan warga negara Indonesia. Bukan tak mungkin kalau Pilkada Desember 2020 dilakukan, maka akan lebih banyak lagi negara melakukan hal yang sama. (BACA JUGA: Darurat Covid-19, PBNU Minta Pilkada Serentak Ditunda)
Anggota DPD asal Sumatera Utara H Muhammad Nuh mengatakan, semua pihak sudah bersuara agar pesta demokrasi lokal tersebut ditunda. Ancaman COVID-19, kata dia, bukan masalah sepele meskipun protokol kesehatan sudah dilakukan dengan ketat.
"Bukan saja DPD yang meminta agar ini ditunda. Ormas keagamaan terbesar Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah pun sudah mengingatkan agar ditunda saja pelaksanaan pilkada," kata dia, Selasa (22/9/2020). (BACA JUGA: KPU Medan: Kami Siap Jika Pilkada Ditunda atau Tetap Dilaksanakan Desember 2020)
Tak hanya itu dalam sebuah survei, hasilnya menyebutkan 70 persen publik juga meminta pilkada ditunda.
"Jadi seharusnya kebijakan publik harus didasari wisdom (kearifan, kepentingan orang banyak). Kalau kebijakan dibuat didasari kepentingan segelintir orang maka akan menimbulkan banyak masalah," bebernya.
Muhammad Nuh juga berpendapat jika pilkada ditunda, maka roda pemerintahan di daerah akan tetap berjalan, tetap melayani masyarakat. (BACA JUGA: Giliran Muhammadiyah Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda)
Dia mengusulkan agar pelaksanaan pilkada ditunda setidaknya hingga Maret 2021 sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/ 2020 Pasal 122A ayat 2 tentang mekanisme keputusan penundaan pilkada.
Ada 3 opsi penundaan dalam Perppu itu yakni Desember 2020 seperti yang sekarang dilakukan, lalu Maret 2021, dan opsi ketiga September 2021.
Senator senior ini juga mengingatkan, saat ini sudah 59 negara menutup pintu untuk kedatangan warga negara Indonesia. Bukan tak mungkin kalau Pilkada Desember 2020 dilakukan, maka akan lebih banyak lagi negara melakukan hal yang sama. (BACA JUGA: Darurat Covid-19, PBNU Minta Pilkada Serentak Ditunda)
(vit)
tulis komentar anda