3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:32 WIB
Sementara dua karyawan lainnya turut membantu. Tak hanya itu, dinarasikan bahwa pemilik toko percetakan memilih untuk tidak melapor ke polisi, justru menyekap karyawan dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta ke keluarga korban.

Terpisah, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga melakukan penyekapan. “Pelaku sudah diamankan,” kata Erlyn kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).

Dia menyebutkan, saat ini keduanya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!