Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Jum'at, 26 Juni 2026 - 16:35 WIB
Sementara itu, tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk operasional perjudian online. Selanjutnya, DFA berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM.
“Tersangka keempat adalah inisial DA. Ini membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto. Kemudian membantu mengurus izin tinggal daripada warga negara asing tersebut,” ucap Wira.
Dalam kasus ini, sebanyak 287 warga negara asing (WNA) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan WNA itu terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka keempat adalah inisial DA. Ini membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto. Kemudian membantu mengurus izin tinggal daripada warga negara asing tersebut,” ucap Wira.
Dalam kasus ini, sebanyak 287 warga negara asing (WNA) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan WNA itu terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(rca)
Lihat Juga :