Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk

Jum'at, 26 Juni 2026 - 16:35 WIB
Bareskrim Polri juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk. Foto: Puteranegara
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA, dan DA.

“Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia,” kata Wira dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).



Adapun peran tersangka MAP yakni sebagai admin keuangan. Posisi MAP berada di bawah langsung leader jaringan judol. “Kami sampaikan bahwa MAP ini turut ditangkap pada saat di Gedung Hayam Wuruk,” ujar Wira.

Baca juga: Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!