2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Kamis, 25 Juni 2026 - 17:45 WIB
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru. Foto: Istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru buka suara menanggapi kabar ada dua anggota Satlantas Polresta Jambi yang menjadi korban penyerangan orang tidak dikenal (OTK) saat tengah bertugas mengatur arus lalu lintas di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi, pada Senin (22/6/2026) pagi. Menurut dia, penyerangan berupa pembacokan tersebut merupakan tindakan yang berpotensi mengancam tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Dia menuturkan, aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas negara harus mendapatkan perlindungan hukum penuh. Dia menambahkan, serangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan kewajibannya bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merupakan bentuk perlawanan terhadap kewibawaan negara dan sistem penegakan hukum.
“Peristiwa ini merupakan penyerangan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas secara sah. Jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka dapat memicu runtuhnya supremasi hukum dan menurunkan wibawa negara di hadapan masyarakat,” tegas pria yang akrab disapa Gus Falah itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: 2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Lebih lanjut dia mengatakan, para pelaku harus diproses secara tegas menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku sejak Januari 2026. Berdasarkan Pasal 348 KUHP, setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau dikenai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menuturkan, aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas negara harus mendapatkan perlindungan hukum penuh. Dia menambahkan, serangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan kewajibannya bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merupakan bentuk perlawanan terhadap kewibawaan negara dan sistem penegakan hukum.
“Peristiwa ini merupakan penyerangan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas secara sah. Jika tindakan semacam ini dibiarkan, maka dapat memicu runtuhnya supremasi hukum dan menurunkan wibawa negara di hadapan masyarakat,” tegas pria yang akrab disapa Gus Falah itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: 2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Sahroni Geram: Negara Tidak Boleh Kalah dari Pelaku Kriminal!
Lebih lanjut dia mengatakan, para pelaku harus diproses secara tegas menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah berlaku sejak Januari 2026. Berdasarkan Pasal 348 KUHP, setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau dikenai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.