Pelaku Pemukulan Balita di Malili Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 21 September 2020 - 21:43 WIB
Pelaku pemukulan balita di Luwu Timur dijerat pasal berlapis. Foto: Ilustrasi
LUWU TIMUR - Pelaku pemukulan balita yang berusia 10 bulan di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Diketahui Nurhidayat alias Hidayat (39), warga Desa Wewangriu, Kecamatan Malili ini tega memukul anaknya lantaran kerap menangis.



Baca Juga: Seorang Ayah di Malili Pukul Anak Kandung karena Tak Berhenti Menangis

Akibat dari ulah si pelaku, balita berusia 10 bulan itu mendapatkan luka lebam pada pipi kanan dan kiri serta merah pada pipi kanan dan kiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!