Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Minggu, 21 Juni 2026 - 06:33 WIB
Sehari kemudian Adam Deni kembali ke lokasi tersebut. Dia merusak bagian eksterior mobil korban yang terparkir. Polisi kemudian ke lokasi setelah menerima laporan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan 7 saksi, dan penyitaan satu unit airsoft gun, maka status hukum ADG dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (20/6/2026).
Dalam pemeriksaan Adam Deni mengakui seluruh perbuatannya. Dia juga mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” kata Budi.
Akibat perbuatannya, tersangka Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan 7 saksi, dan penyitaan satu unit airsoft gun, maka status hukum ADG dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (20/6/2026).
Dalam pemeriksaan Adam Deni mengakui seluruh perbuatannya. Dia juga mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” kata Budi.
Akibat perbuatannya, tersangka Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.
(jon)
Lihat Juga :