Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Minggu, 21 Juni 2026 - 06:33 WIB
loading...
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menahan selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) usai melakukan pengrusakan Ruko Yummy Coin di Cilincing, Jakarta Utara. Dia juga membawa airsoft gun saat beraksi. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menahan selebgram Adam Deni Gearaka (ADG) usai melakukan pengrusakan Ruko Yummy Coin di Cilincing, Jakarta Utara. Dia juga membawa airsoft gun saat beraksi.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari korban selaku pemilik usaha pada Rabu (17/6/2026). Saat itu, Adam Deni memaksa masuk ruko tempat usaha milik korban.
Baca juga: Pegiat Medsos Adam Deni Ditetapkan sebagai Tersangka
Di sana, Adam Deni merusak papan reklame toko, bolongnya dinding pembatas, serta merusak properti lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Dia juga sempat mengintimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko.
Sehari kemudian Adam Deni kembali ke lokasi tersebut. Dia merusak bagian eksterior mobil korban yang terparkir. Polisi kemudian ke lokasi setelah menerima laporan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan 7 saksi, dan penyitaan satu unit airsoft gun, maka status hukum ADG dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (20/6/2026).
Dalam pemeriksaan Adam Deni mengakui seluruh perbuatannya. Dia juga mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” kata Budi.
Akibat perbuatannya, tersangka Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima laporan dari korban selaku pemilik usaha pada Rabu (17/6/2026). Saat itu, Adam Deni memaksa masuk ruko tempat usaha milik korban.
Baca juga: Pegiat Medsos Adam Deni Ditetapkan sebagai Tersangka
Di sana, Adam Deni merusak papan reklame toko, bolongnya dinding pembatas, serta merusak properti lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Dia juga sempat mengintimidasi dengan memperlihatkan senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko.
Sehari kemudian Adam Deni kembali ke lokasi tersebut. Dia merusak bagian eksterior mobil korban yang terparkir. Polisi kemudian ke lokasi setelah menerima laporan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan 7 saksi, dan penyitaan satu unit airsoft gun, maka status hukum ADG dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (20/6/2026).
Dalam pemeriksaan Adam Deni mengakui seluruh perbuatannya. Dia juga mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” kata Budi.
Akibat perbuatannya, tersangka Adam Deni dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.
(jon)
Lihat Juga :