Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2

Jum'at, 19 Juni 2026 - 09:03 WIB
Mudah dan Cepat: Begini Cara Update NIK Secara Online

Membayangkan antrean panjang di kantor pajak? Hapus kekhawatiran itu. Bapenda DKI Jakarta telah menyediakan layanan digital yang sangat praktis dan nyaman. Anda bisa memperbarui data NIK tanpa harus keluar rumah, cukup melalui ponsel atau komputer dengan mengikuti langkah mudah berikut:

Buka situs resmi pajakonline.jakarta.go.id dan masuk ke akun Anda.

1.Pilih menu “Jenis Pajak”, lalu klik “PBB”.

2.Pilih opsi “Tambah Permohonan Pelayanan”, kemudian klik jenis pelayanan “Update NIK”.

3.Isi data NIK yang sesuai dengan nama yang tercantum pada SPPT PBB-P2 Anda, lalu simpan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!