Baru 3 Hari Nikahi Ibu Korban, Bapak Tega Cabuli 2 Anak Tiri
Senin, 21 September 2020 - 20:27 WIB
Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP Azuar Anas mengatakan, pihaknya tak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku karena sudah lanjut usia. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Tabuyung, Mandailing Natal,” katanya, Senin (21/9/2020).
Berdasarkan informasi dari sejumlah warga yang diterima polisi, diketahui tersangka DN sebelum menikah dengan ibu korban telah menikah sebanyak 3 kali, dan seluruhnya berujung dengan perceraian.
Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Mandailing Natal dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi dari sejumlah warga yang diterima polisi, diketahui tersangka DN sebelum menikah dengan ibu korban telah menikah sebanyak 3 kali, dan seluruhnya berujung dengan perceraian.
Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Mandailing Natal dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
(shf)