Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36 WIB
Sejumlah karyawan dan simpatisan Hotel Sultan mengikuti aksi penolakan eksekusi lahan di depan lobi hotel, Jakarta, Kamis (18/6/2026). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan menegaskan pihaknya telah mencatatkan Hotel Sultan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Ia berkata, aset itu telah dilaporkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami ingin menegaskan saja, kami dari Kementerian Keuangan , Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ingin menegaskan bahwa aset ini merupakan BMN, Barang Milik Negara, sudah dicatat, sudah dilaporkan, dan sudah diaudit oleh BPK ," ujar Encep saat ditemui di kawasan GBK, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut, Encep menyampaikan, pengelolaan aset Hotel Sultan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara. "Kami akan bekerja sama dengan pengguna barang, dalam hal ini Setneg dan PPKGBK," kata Encep.
Baca Juga: Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
"Kami ingin menegaskan saja, kami dari Kementerian Keuangan , Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, ingin menegaskan bahwa aset ini merupakan BMN, Barang Milik Negara, sudah dicatat, sudah dilaporkan, dan sudah diaudit oleh BPK ," ujar Encep saat ditemui di kawasan GBK, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut, Encep menyampaikan, pengelolaan aset Hotel Sultan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 mengenai pemanfaatan barang milik negara. "Kami akan bekerja sama dengan pengguna barang, dalam hal ini Setneg dan PPKGBK," kata Encep.
Baca Juga: Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Lihat Juga :