Rampok Spesialis Angkutan Umum Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

Senin, 21 September 2020 - 16:39 WIB
Komplotan ini, menurutnya, dalam aksinya langsung masuk ke dalam angkutan umum dan mengancam penumpangnya menggunakan senjata tajam, lalu merebut barang-barang berharga milik korbannya. Mereka biasa beraksi di Jalan Lintas Kota Medan-Belawan .

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti termasuk sebilah pisau panjang yang sering digunakan pelaku untuk mengancam dan melukai korbannya. "Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap anggota komplotan yang dikenal sadis ini," tegasnya.

(Baca juga: 1 Tahanan Kasus Narkoba BNN Kota Mojokerto Positif COVID-19 )

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan , untuk proses penyelidikan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!