Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare

Sabtu, 06 Juni 2026 - 22:28 WIB
Kemenhut menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Adat kepada masyarakat adat seluas 1.175 hektare. Foto/SindoNews
BANTEN - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Adat kepada masyarakat adat seluas 1.175 hektare.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pengakuan dan penetapan hutan adat merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.



“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” katanya saat penyerahan SK Hutan Adat di Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Indonesia Percepat Pengakuan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat dan Dorong Kolaborasi Pendanaan bagi Masyarakat Adat yang Inklusif

Raja Juli menyebut jika selama ini konflik terkait kawasan hutan adat kerap muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan.

“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya.



Raja Juli menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengakuan dan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat di berbagai daerah. Pemerintah akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!