Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Sabtu, 06 Juni 2026 - 16:34 WIB
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Redistribusi Tanah yang dilaksanakan melalui kolaborasi Badan Bank Tanah, Pemkab Hulu Sungai Selatan, dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sinergi tersebut bertujuan membuka akses masyarakat terhadap legalitas tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan yang tertib, produktif, dan berkelanjutan.
Antusiasme warga terlihat sejak awal kegiatan. Mereka hadir dengan harapan besar agar tanah yang selama ini dikelola dapat memiliki dasar hukum jelas dan memberikan rasa aman bagi generasi berikutnya.
“Melalui perjanjian ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalisasi tanah yang mereka manfaatkan. Tahap berikutnya adalah penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama para penerima manfaat sesuai ketentuan berlaku,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memberikan akses yang lebih adil terhadap tanah bagi masyarakat. Adanya kepastian hukum, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung pembangunan daerah.
Setelah proses penandatanganan selesai, seluruh dokumen akan ditindaklanjuti untuk penerbitan Sertifikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sesuai peraturan berlaku.
Antusiasme warga terlihat sejak awal kegiatan. Mereka hadir dengan harapan besar agar tanah yang selama ini dikelola dapat memiliki dasar hukum jelas dan memberikan rasa aman bagi generasi berikutnya.
“Melalui perjanjian ini, masyarakat memperoleh kepastian dalam proses legalisasi tanah yang mereka manfaatkan. Tahap berikutnya adalah penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama para penerima manfaat sesuai ketentuan berlaku,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah menjadi wujud nyata komitmen negara dalam memberikan akses yang lebih adil terhadap tanah bagi masyarakat. Adanya kepastian hukum, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan lahan secara lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mendukung pembangunan daerah.
Setelah proses penandatanganan selesai, seluruh dokumen akan ditindaklanjuti untuk penerbitan Sertifikat Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah sesuai peraturan berlaku.
Lihat Juga :