Muke Gile! Aksi Begal Motor Cuma Bermodal Sambal Cabai Saja

Senin, 21 September 2020 - 13:53 WIB
Pelaku begal bertato WH (28) warga Buninagara, Soreang, Kabupaten Bandung, tersebut, berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi bersama tujuh unit motor hasil rampasannya. (Foto/SINDOnews/Adi Haryanto)
BANDUNG - Petualangan pelaku begal motor yang hanya bermodalkan sambal dengan sasaran pengemudi ojek online dan ojek pangkalan akhirnya berakhir.

Pelaku begal bertato WH (28) warga Buninagara, Soreang, Kabupaten Bandung, tersebut, berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cimahi bersama tujuh unit motor hasil rampasannya.

"Modus pelaku adalah memesan ojeg untuk diantar ke suatu tempat. Setelah tiba di lokasi sepi, dia turun lalu memukul pengemudi ojeg dari belakang dan melumuri muka korbannya dengan sambal," terang Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (21/9/2020). (BACA JUGA: Sejatinya Saingan Kota Medan Itu Singapura dan Kualalumpur, Bukan Kota Lokal)



Yoris menyebutkan, korban terakhir pelaku adalah Nana Mulyana (39) yang dirampas motornya Minggu (19/7/2020) pukul 21.30 WIB di Kampung Ciseupan, Desa Cipangeran, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Saat itu pelaku mendatangi korban dan minta diantar ke kawasan perumahan Kota Baru Parahyangan, Padalarang.

Namun hal tersebut hanya akal-akalan dari pelaku untuk merampas motor korban. Karena saat tiba di lokasi, pelaku langsung memukul dari belakang ke bagian kepala, muka, dan perut.

Ketika korban terjatuh lalu pelaku mengoleskan sambal ke mata dan muka korban. Motor korban lalu dibawa kabur dan dijual kepada penadah yang juga tersangka, Sandi Firmansyah (S) senilai Rp2,9 juta.

"Pelaku adalah residivis untuk kasus perkelahian dan perampasan motor. Total dia sudah beraksi sebanyak 17 kali dengan modus sama, yaknk 12 kali di Cimahi dan 5 kali di beberapa daerah lain," ucap Yoris. (BACA JUGA: Pesawat Pengangkut Jenazah Serka Sahlan Ditembak KKB Papua)

Kasatreskrim, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, tersangka Wawan ditangkap setelah pihaknya menangkap lebih dulu penadah S, Kamis (3/9/2020) di Soreang. Setelah dilakukan pengembangan lalu W yang merupakan kakak ipar dari S juga ditangkap.

Total sudah ada 7 kendaraan sepeda motor berbagai merek yang diamankan, satu helm, dan sebungkus sambal. "Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," sebutnya.

Sementara pelakumengaku jika sambal cabai yang dipakainya adalah sengaja membuat sendiri. Tujuannya untuk dioleskan ke mata dan muka korban agar pedih sehingga tidak bisa melihat. Saat itulah dirinya merampas motor korban dan membawa kabur berikut STNK dan uang yang diambil dari dompet korbannya. "Sambalnya sengaja beli dan bikin, sasarannya ke tukang ojeg dengan minta dianter dulu," terangnya.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content