Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Selasa, 02 Juni 2026 - 20:32 WIB
Saksi juga menyatakan dalam keterangannya bahwa Mardiono telah melanggar Anggaran Dasar Partai pasal 58 ayat 2 karena hingga 6 bulan lebih DPP PPP belum melengkapi kepengurusan DPP, Pimpinan Majelis dan Mahkamah Partai yang seharusnya diselesaikan paling lambat 30 hari setelah Muktamar.
Toni juga menegaskan dalam kesaksiannya “bagaimana mungkin DPP PPP bisa keluarkan surat instruksi kepada DPW dan DPC PPP untuk melaksanakan muswil sementara DPP sendiri tidak melaksanakan perintah AD/ART,” ungkapnya.
Baca juga: Halaqoh Kiai Muda NU Soroti Kepemimpinan di PBNU
Terkait dengan Tim Penyelesaian Sengketa Internal Partai, Aftoni menegaskan bahwa tim tersebut tidak bisa digunakan untuk menggantikan kedudukan Mahkamah Partai karena Tim Penyelesaian Sengketa Internal tersebut tidak diatur dalam AD/ART PPP.
“Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak ada dalam AD/ART. Yang ada adalah Mahkamah Partai. Ada 4 Pasal yang menyebutkan tentang Mahkamah Partai yaitu AD Pasal 17, 24, 58 dan ART Pasal 62. Jadi tidak ada satu Pasal pun yang menyebut Tim Penyelesaian Sengketa Internal,” tegas Toni.
Toni juga menegaskan dalam kesaksiannya “bagaimana mungkin DPP PPP bisa keluarkan surat instruksi kepada DPW dan DPC PPP untuk melaksanakan muswil sementara DPP sendiri tidak melaksanakan perintah AD/ART,” ungkapnya.
Baca juga: Halaqoh Kiai Muda NU Soroti Kepemimpinan di PBNU
Terkait dengan Tim Penyelesaian Sengketa Internal Partai, Aftoni menegaskan bahwa tim tersebut tidak bisa digunakan untuk menggantikan kedudukan Mahkamah Partai karena Tim Penyelesaian Sengketa Internal tersebut tidak diatur dalam AD/ART PPP.
“Tim Penyelesaian Sengketa Internal tidak ada dalam AD/ART. Yang ada adalah Mahkamah Partai. Ada 4 Pasal yang menyebutkan tentang Mahkamah Partai yaitu AD Pasal 17, 24, 58 dan ART Pasal 62. Jadi tidak ada satu Pasal pun yang menyebut Tim Penyelesaian Sengketa Internal,” tegas Toni.
Lihat Juga :