Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum

Selasa, 02 Juni 2026 - 20:32 WIB
Selanjutnya saksi Hendra Suat (penggurus DPW PPP Maluku) dalam kesaksianya menyatakan bahwa hanya Mahkamah Partai sebagai Lembaga satu satunya yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan di internal PPP. Sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai PPP. Oleh karena itu, Tim penyelesaian sengketa internal yang dibentuk oleh Murdiono dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan anggaran dasar partai PPP.

Selain itu, saksi Hendra Suat juga menambahkan bahwa SK PLT yang dikeluarkan oleh ketum Murdiono cacat hukum, karena tidak ditandantangi oleh M Taj Yasin selaku Sekjen DPP PPP. Baginya. sebagai bagian dari PPP selama kurang lebih 25 Tahun, surat penting seperti SK PLT ini hanya bisa di tanda tangani oleh Ketua umum dan Sekretaris Jendral bukan Wakil Sekretaris.

Sementara itu, Sabarudin Rery selaku kuasa hukum penggugat menyatakan optimistis menempatkan keadilan pada tempatnya dalam perkara a quo dan percaya SK PLT DPW PPP maluku yang diterbitkan oleh Murdiono dari DPP PPP dapat dibatalkan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!