Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:22 WIB
Polisi menetapkan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik WO di Jakarta Timur sebagai tersangka. Keduanya menipu puluhan calon pengantin hingga mengakibatkan kerugian Rp2,6 miliar. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Polisi menetapkan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik Wedding Organizer (WO) di Jakarta Timur sebagai tersangka. Keduanya menipu puluhan calon pengantin hingga mengakibatkan kerugian Rp2,6 miliar.

“Sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal, Minggu (31/5/2026).



Keduanya langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.

Baca juga: Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!