TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian

Jum'at, 29 Mei 2026 - 22:35 WIB
Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Hasibuan menilai pelibatan anggota TNI dalam membantu memberantas begal harus berdasarkan permintaan resmi kepolisian. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Edi Hasibuan menilai pelibatan anggota TNI dalam membantu memberantas kejahatan jalanan seperti begal di Jakarta dan sekitarnya merupakan langkah yang baik. Namun, pelibatan tersebut harus tetap berdasarkan permintaan resmi dari kepolisian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Kita dukung TNI dilibatkan membantu polisi memberantas begal dan kejahatan jalanan untuk memperkuat keamanan masyarakat. Tetapi pelibatan TNI harus berdasarkan permintaan dari kepolisian. Karena tugas ini bagian dari penegakan hukum,” katanya, Jumat (29/5/2026).



Baca juga: TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi

Dosen pascasarjana tersebut menilai, sinergi antara TNI dan Polri memang diperlukan dalam menghadapi ancaman kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Namun, masing-masing institusi tetap harus menjalankan tugas sesuai fungsi dan aturan yang berlaku.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!