Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:29 WIB
"Untuk persangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah 468 ayat (2) dan atau 466 ayat (3) KUHP, yang menyatakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dan atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian," ujarnya

Kasus ini bermula dari keributan yang terjadi di kawasan Blok M Hub, Melawai, Kebayoran Baru, pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026. Dalam video viral yang beredar di media sosial, korban terlihat terlibat cekcok dengan pelaku sebelum akhirnya terkapar di jalan karena diduga dipukul menggunakan paper bag berisi botol kaca.

Korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026.

Polda Metro Jaya kemudian menangkap pelaku berinisial MIA di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026) dini hari.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!