Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku

Senin, 25 Mei 2026 - 15:53 WIB
Stafsus Menteri Agama, Gugun Gumilar merespons pembubaran paksa kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul, Yogyakarta, Minggu (24/5/2026). Tindakan ini pelanggaran hukum serius dan tidak bisa ditoleransi. Foto/Dok. SindoNews
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) merespons aksi pembubaran paksa kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul, Yogyakarta, Minggu (24/5/2026). Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak bisa ditoleransi.

Gugun telah menghubungi pihak kepolisian dan berkoordinasi dengan berbagai elemen di Yogyakarta untuk mengusut tuntas kasus ini. "Saya barusan sudah menelpon Pak Kapolda DIY untuk menangkap pelaku. Ini tindakan pidana dan kriminal. Delik hukum sudah jelas sesuai KUHP," katanya, Senin (25/5/2026).



Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi hak beribadah warga negara, Kemenag langsung menerjunkan tim khusus ke lokasi kejadian. "Saya udah koordinasi dengan Kanwil Jogja, GMS, dan teman teman aktivis Jogja. Kami turunkan tim Kemenag hari ini. Insha Allah, saya minggu ini ke Jogja," tambahnya. Baca juga: Stafsus Menag Dialog dengan Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara, Jamin Hak Beribadah

Berdasarkan laporan kronologi yang diterima Kemenag, peristiwa tersebut bermula pada Minggu (24/5/2026) pagi di Gereja Misi Sejahtera di Panggungharjo, Sewon, Bantul. Penghentian ibadah berlangsung dari pukul 07.59-09.05 WIB dengan melibatkan sekitar 25 orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!