Belasan Ribu Orang Langgar Prokes, Pantas Kasus COVID-19 di Cirebon Tinggi

Minggu, 20 September 2020 - 19:48 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menegur pengendara yang tak mengenakan masker. Foto/Humas Polresta Cirebon
CIREBON - Sebanyak 12.644 orang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat . Belasan ribu pelanggar prokes itu terjaring operasi yang dilaksanakan selama sepekan 14-20 September 2020 oleh Polresta Cirebon , Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, dan Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Wajar saja jika kasus penularan COVID-19 di Kabupaten dan Kota Cirebon termasuk tinggi. Masyarakat belum sadar dan enggan disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik/sosial. (BACA JUGA: Miris, Oknum Polisi Diduga Setubuhi Paksa Gadis Pelanggar Lalu Lintas )

"Para pelanggar diberi sanksi teguran, sanksi sosial, hingga sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp100 ribu," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi dalam rilis Humas Polda Jabar. (BACA JUGA: Datangi Tempat Karoke dan Pijat Urut, Petugas Temukan Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan )



Kapolresta Cirebon mengemukakan, rata-rata bentuk pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan adalah tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. (BISA DIKLIK: Viral, Diduga Anggota DPRD Baubau Perempuan Pesta Miras dengan Oknum PNS Pria )

Mereka terjaring operasi yustisi tingkat Polresta Cirebon dan polsek jajaran. Setiap hari 27 polsek jajaran menggelar operasi yustisi bersama TNI dan Satpol PP. "Setiap hari rata-rata 2.000 pelanggar terjaring operasi yustisi," ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Dari 12.644 pelanggar yang terjaring operasi yustisi, tutur Kombes Pol Syahduddi, 11.957 orang di antaranya diberikan sanksi teguran. Mereka juga diingatkan mengenai pentingnya menerapkan protokol kesehatan setiap saat, khususnya selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Selain itu, terdapat 34 pelanggar yang diberi teguran tertulis. Petugas juga memberikan sanksi sosial berupa mengucapkan Pancasila kepada 441 pelanggar dan sanksi fisik seperti push up serta menyapu jalan terhadap 137 pelanggar protokol kesehatan," tutur Kapolresta Cirebon.

Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, sebanyak 75 pelanggar dijatuhkan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp100 ribu. Jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp1.940.000 disetorkan kas daerah.

"Pelanggar yang disanksi administrasi berupa denda itu benar-benar tidak membawa masker. Kalau warga yang membawa masker tetapi tidak mengenakannya, kami berikan sanksi sosial," ungkap Kapolresta Cirebon.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content