KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar Antara Stasiun Tebet-Cawang

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:59 WIB
"Selain melanggar ketentuan perkeretaapian, aktivitas di pelintasan liar juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat mengakibatkan korban jiwa," sambungnya.

Franoto melanjutkan, di seluruh wilayah Daop 1 Jakarta masih terdapat 166 pelintasan sebidang resmi dengan lebar di atas dua meter yang belum dilengkapi penjagaan maupun fasilitas keselamatan yang memadai.

"Secara bertahap, KAI bersama para pemangku kepentingan akan melakukan peningkatan standar keselamatan pada pelintasan resmi tersebut melalui penyediaan perlengkapan keselamatan dan penempatan petugas penjaga," ucapnya.

Sementara itu, untuk pelintasan sebidang dengan lebar di bawah dua meter, KAI menegaskan akan dilakukan penutupan secara bertahap sesuai ketentuan demi terciptanya keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat secara menyeluruh.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!