Seorang Ibu di Parepare Tega Aniaya Anak Kandungnya Sambil Direkam
Minggu, 20 September 2020 - 15:31 WIB
Asian mengatakan, di depan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Aksi tersebut, dilakukan pelaku karena jengkel setelah tahu sudah dua pekan anaknya tidak mengikuti belajar daring. Dengan balok kayu, pelaku menghajar putrinya.
"Pelaku merasa dipermalukan karena laporan guru korban yang mengabarkan jika korban tidak pernah mengikuti pelajaran secara daring," katanya.
Penganiayaan tersebut, kata Asian lagi, menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam yang diduga akibat hantaman balok kayu yang digunakan pelaku, pada bagian lengan dan kaki. Namun, jelas Asian, pihaknya juga masih menunggu hasil visum dari pihak RSUD Andi Makkasau.
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekeresan dalam rumah tangga dan pasal UU 80 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2018, tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Dan hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan" tegasnya.
"Pelaku merasa dipermalukan karena laporan guru korban yang mengabarkan jika korban tidak pernah mengikuti pelajaran secara daring," katanya.
Penganiayaan tersebut, kata Asian lagi, menyebabkan korban mengalami sejumlah luka lebam yang diduga akibat hantaman balok kayu yang digunakan pelaku, pada bagian lengan dan kaki. Namun, jelas Asian, pihaknya juga masih menunggu hasil visum dari pihak RSUD Andi Makkasau.
Akibat perbuatannya, pelaku diganjar pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekeresan dalam rumah tangga dan pasal UU 80 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2018, tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Dan hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan" tegasnya.
Lihat Juga :