Dukung Pemkab Bogor, PT Sentul City Serahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:33 WIB
“Pelaksanaan putusan PTUN telah dan sedang dilakukan. Di antaranya melalui tindakan pemerintahan dalam pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria. Telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 34.160 meter persegi,” tulis Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor dalam rilisnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyampaikan telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses penyerahan PSU di 14 site plan kawasan perumahan Sentul City sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.

“Kami telah melakukan pembinaan dan pengawasan penyerahan PSU. Seluruh progres dan langkah pelaksanaan eksekusi putusan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa Bupati Bogor dalam persidangan lanjutan pada tanggal 20 Mei 2026 di PTUN Bandung sesuai arahan Ketua PTUN Bandung,” demikian pernyataan dalam rilis tersebut.

Baik pihak pengembang maupun pemerintah daerah sama-sama menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Sentul City juga membuka ruang dialog dengan warga, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan agar penyelesaian persoalan ini dapat berjalan secara konstruktif.

Di tengah berkembangnya sebuah kota mandiri, harapan terbesar sesungguhnya tetap sama: terciptanya lingkungan yang nyaman, tertata, dan mampu menjadi rumah yang baik bagi seluruh warganya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!