Dukung Pemkab Bogor, PT Sentul City Serahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Selasa, 12 Mei 2026 - 15:33 WIB
loading...
PT Sentul City Tbk serahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Foto/istimewa
A
A
A
BOGOR - Serahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, PT Sentul City Tbk berkomitmen menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penghuni dan masyarakat. Langkah itu juga merupakan upaya mendukung Pemkab Bogor dalam menjalankan proses penyerahan PSU sebagaimana amanat putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/PTUN.Bdg.
Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri mengatakan sebagian aset PSU telah diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut, masih terus berjalan melalui koordinasi bersama instansi terkait di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Sebagian aset PSU telah diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku, dan proses tersebut terus berjalan melalui koordinasi dengan instansi terkait yang terus dilakukan pembinaan serta pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sebagaimana dalam amar putusan PTUN No.51/G/TF/PTUN.Bdg. Kami mendukung Pemkab Bogor,” ujar Maesa, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Pemkab Bogor Tata Kawasan Sentul, Para Pedagang Bakal Dapat Tempat Lebih Nyaman
Bagi pengembang kawasan terpadu seperti Sentul City, proses penyerahan PSU bukan hanya persoalan administratif. Di baliknya, terdapat tanggung jawab panjang terhadap kawasan yang telah berkembang selama puluhan tahun dan masih terus bertumbuh hingga kini.
Maesa menyebut pihaknya memahami aspirasi yang disampaikan sebagian warga terkait pengelolaan PSU di kawasan tersebut. Menurut dia, Sentul City pada prinsipnya mendukung proses penyerahan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat video: Situasi Terkini Kondisi Lalu Lintas di Kawasan Sentul Ramai Lancar
“Sebagai pengembang kawasan terpadu yang telah berkembang selama puluhan tahun dan masih terus melaksanakan pengembangan di berbagai area, kami ingin menegaskan bahwa Sentul City pada prinsipnya mendukung proses penyerahan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memahami aspirasi yang disampaikan sebagian masyarakat,” katanya.
Maesa menjelaskan hingga kini PT Sentul City Tbk masih memiliki sejumlah kawasan pengembangan yang belum selesai dibangun serta landbank yang akan terus dikembangkan di masa mendatang. Karena itu, perusahaan merasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga bagi seluruh penghuni.
“Oleh karena itu, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kualitas lingkungan kawasan tetap terjaga, infrastruktur tetap berfungsi dengan baik, ruang terbuka tetap lestari, serta kawasan tetap nyaman, aman, dan memiliki nilai tambah bagi seluruh penghuni,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan langkah-langkah pelaksanaan putusan PTUN telah dan sedang dijalankan. Salah satunya melalui pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria.
Dalam keterangan resmi Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor disebutkan telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas 34.160 meter persegi.
“Pelaksanaan putusan PTUN telah dan sedang dilakukan. Di antaranya melalui tindakan pemerintahan dalam pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria. Telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 34.160 meter persegi,” tulis Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor dalam rilisnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyampaikan telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses penyerahan PSU di 14 site plan kawasan perumahan Sentul City sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.
“Kami telah melakukan pembinaan dan pengawasan penyerahan PSU. Seluruh progres dan langkah pelaksanaan eksekusi putusan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa Bupati Bogor dalam persidangan lanjutan pada tanggal 20 Mei 2026 di PTUN Bandung sesuai arahan Ketua PTUN Bandung,” demikian pernyataan dalam rilis tersebut.
Baik pihak pengembang maupun pemerintah daerah sama-sama menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Sentul City juga membuka ruang dialog dengan warga, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan agar penyelesaian persoalan ini dapat berjalan secara konstruktif.
Di tengah berkembangnya sebuah kota mandiri, harapan terbesar sesungguhnya tetap sama: terciptanya lingkungan yang nyaman, tertata, dan mampu menjadi rumah yang baik bagi seluruh warganya.
Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri mengatakan sebagian aset PSU telah diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut, masih terus berjalan melalui koordinasi bersama instansi terkait di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Sebagian aset PSU telah diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku, dan proses tersebut terus berjalan melalui koordinasi dengan instansi terkait yang terus dilakukan pembinaan serta pengawasan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sebagaimana dalam amar putusan PTUN No.51/G/TF/PTUN.Bdg. Kami mendukung Pemkab Bogor,” ujar Maesa, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Pemkab Bogor Tata Kawasan Sentul, Para Pedagang Bakal Dapat Tempat Lebih Nyaman
Bagi pengembang kawasan terpadu seperti Sentul City, proses penyerahan PSU bukan hanya persoalan administratif. Di baliknya, terdapat tanggung jawab panjang terhadap kawasan yang telah berkembang selama puluhan tahun dan masih terus bertumbuh hingga kini.
Maesa menyebut pihaknya memahami aspirasi yang disampaikan sebagian warga terkait pengelolaan PSU di kawasan tersebut. Menurut dia, Sentul City pada prinsipnya mendukung proses penyerahan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat video: Situasi Terkini Kondisi Lalu Lintas di Kawasan Sentul Ramai Lancar
“Sebagai pengembang kawasan terpadu yang telah berkembang selama puluhan tahun dan masih terus melaksanakan pengembangan di berbagai area, kami ingin menegaskan bahwa Sentul City pada prinsipnya mendukung proses penyerahan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memahami aspirasi yang disampaikan sebagian masyarakat,” katanya.
Maesa menjelaskan hingga kini PT Sentul City Tbk masih memiliki sejumlah kawasan pengembangan yang belum selesai dibangun serta landbank yang akan terus dikembangkan di masa mendatang. Karena itu, perusahaan merasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga bagi seluruh penghuni.
“Oleh karena itu, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kualitas lingkungan kawasan tetap terjaga, infrastruktur tetap berfungsi dengan baik, ruang terbuka tetap lestari, serta kawasan tetap nyaman, aman, dan memiliki nilai tambah bagi seluruh penghuni,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan langkah-langkah pelaksanaan putusan PTUN telah dan sedang dijalankan. Salah satunya melalui pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria.
Dalam keterangan resmi Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor disebutkan telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas 34.160 meter persegi.
“Pelaksanaan putusan PTUN telah dan sedang dilakukan. Di antaranya melalui tindakan pemerintahan dalam pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria. Telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 34.160 meter persegi,” tulis Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor dalam rilisnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga menyampaikan telah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses penyerahan PSU di 14 site plan kawasan perumahan Sentul City sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan.
“Kami telah melakukan pembinaan dan pengawasan penyerahan PSU. Seluruh progres dan langkah pelaksanaan eksekusi putusan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa Bupati Bogor dalam persidangan lanjutan pada tanggal 20 Mei 2026 di PTUN Bandung sesuai arahan Ketua PTUN Bandung,” demikian pernyataan dalam rilis tersebut.
Baik pihak pengembang maupun pemerintah daerah sama-sama menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Sentul City juga membuka ruang dialog dengan warga, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan agar penyelesaian persoalan ini dapat berjalan secara konstruktif.
Di tengah berkembangnya sebuah kota mandiri, harapan terbesar sesungguhnya tetap sama: terciptanya lingkungan yang nyaman, tertata, dan mampu menjadi rumah yang baik bagi seluruh warganya.
(cip)
Lihat Juga :