Dukung Pemkab Bogor, PT Sentul City Serahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Selasa, 12 Mei 2026 - 15:33 WIB
Lihat video: Situasi Terkini Kondisi Lalu Lintas di Kawasan Sentul Ramai Lancar
“Sebagai pengembang kawasan terpadu yang telah berkembang selama puluhan tahun dan masih terus melaksanakan pengembangan di berbagai area, kami ingin menegaskan bahwa Sentul City pada prinsipnya mendukung proses penyerahan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memahami aspirasi yang disampaikan sebagian masyarakat,” katanya.
Maesa menjelaskan hingga kini PT Sentul City Tbk masih memiliki sejumlah kawasan pengembangan yang belum selesai dibangun serta landbank yang akan terus dikembangkan di masa mendatang. Karena itu, perusahaan merasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga bagi seluruh penghuni.
“Oleh karena itu, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kualitas lingkungan kawasan tetap terjaga, infrastruktur tetap berfungsi dengan baik, ruang terbuka tetap lestari, serta kawasan tetap nyaman, aman, dan memiliki nilai tambah bagi seluruh penghuni,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan langkah-langkah pelaksanaan putusan PTUN telah dan sedang dijalankan. Salah satunya melalui pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria.
Dalam keterangan resmi Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor disebutkan telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas 34.160 meter persegi.
“Sebagai pengembang kawasan terpadu yang telah berkembang selama puluhan tahun dan masih terus melaksanakan pengembangan di berbagai area, kami ingin menegaskan bahwa Sentul City pada prinsipnya mendukung proses penyerahan PSU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memahami aspirasi yang disampaikan sebagian masyarakat,” katanya.
Maesa menjelaskan hingga kini PT Sentul City Tbk masih memiliki sejumlah kawasan pengembangan yang belum selesai dibangun serta landbank yang akan terus dikembangkan di masa mendatang. Karena itu, perusahaan merasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas lingkungan tetap terjaga bagi seluruh penghuni.
“Oleh karena itu, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kualitas lingkungan kawasan tetap terjaga, infrastruktur tetap berfungsi dengan baik, ruang terbuka tetap lestari, serta kawasan tetap nyaman, aman, dan memiliki nilai tambah bagi seluruh penghuni,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan langkah-langkah pelaksanaan putusan PTUN telah dan sedang dijalankan. Salah satunya melalui pengelolaan PSU khusus pada site plan Taman Victoria.
Dalam keterangan resmi Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor disebutkan telah terbit Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas 34.160 meter persegi.
Lihat Juga :