Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Mangrove di Meranti
Rabu, 06 Mei 2026 - 16:00 WIB
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan kubik kayu mangrove sebagai bahan baku yang siap diolah.
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik ini telah berjalan selama 2-3 tahun dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, salah satunya Batu Pahat, Malaysia.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 3 tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.
Ketiganya dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik ini telah berjalan selama 2-3 tahun dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, salah satunya Batu Pahat, Malaysia.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 3 tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.
Ketiganya dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
(jon)
Lihat Juga :