Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Mangrove di Meranti

Rabu, 06 Mei 2026 - 16:00 WIB
Penindakan praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir kembali dilakukan Polda Riau. Dalam operasi di Kepulauan Meranti, dua pemilik dapur arang ilegal ditangkap. Foto: Ist
PEKANBARU - Penindakan terhadap praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir kembali dilakukan Polda Riau. Dalam operasi yang berlangsung di Kepulauan Meranti, dua pemilik dapur arang ilegal ditangkap bersama ribuan karung arang bakau yang siap dikirim ke luar negeri.

Langkah ini menjadi bagian dari konsistensi penegakan hukum yang ditekankan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, khususnya dalam menjaga ekosistem pesisir yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan di Riau.



Baca juga: Melalui World Mangrove Center, Indonesia Ajak Masyarakat Global Kelola Mangrove

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu, 25 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, dari kapal tersebut diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang telah siap dikirim. “Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Pengembangan itu membawa tim ke dua titik berbeda, masing-masing di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!