Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Mangrove di Meranti
Rabu, 06 Mei 2026 - 16:00 WIB
loading...
Penindakan praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir kembali dilakukan Polda Riau. Dalam operasi di Kepulauan Meranti, dua pemilik dapur arang ilegal ditangkap. Foto: Ist
A
A
A
PEKANBARU - Penindakan terhadap praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir kembali dilakukan Polda Riau. Dalam operasi yang berlangsung di Kepulauan Meranti, dua pemilik dapur arang ilegal ditangkap bersama ribuan karung arang bakau yang siap dikirim ke luar negeri.
Langkah ini menjadi bagian dari konsistensi penegakan hukum yang ditekankan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, khususnya dalam menjaga ekosistem pesisir yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan di Riau.
Baca juga: Melalui World Mangrove Center, Indonesia Ajak Masyarakat Global Kelola Mangrove
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu, 25 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, dari kapal tersebut diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang telah siap dikirim. “Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Pengembangan itu membawa tim ke dua titik berbeda, masing-masing di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan kubik kayu mangrove sebagai bahan baku yang siap diolah.
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik ini telah berjalan selama 2-3 tahun dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, salah satunya Batu Pahat, Malaysia.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 3 tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.
Ketiganya dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Langkah ini menjadi bagian dari konsistensi penegakan hukum yang ditekankan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, khususnya dalam menjaga ekosistem pesisir yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan di Riau.
Baca juga: Melalui World Mangrove Center, Indonesia Ajak Masyarakat Global Kelola Mangrove
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu, 25 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, dari kapal tersebut diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang telah siap dikirim. “Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Pengembangan itu membawa tim ke dua titik berbeda, masing-masing di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan kubik kayu mangrove sebagai bahan baku yang siap diolah.
Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik ini telah berjalan selama 2-3 tahun dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, salah satunya Batu Pahat, Malaysia.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 3 tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.
Ketiganya dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
(jon)
Lihat Juga :