Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Mangrove di Meranti

Rabu, 06 Mei 2026 - 16:00 WIB
loading...
Polda Riau Ungkap Kasus...
Penindakan praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir kembali dilakukan Polda Riau. Dalam operasi di Kepulauan Meranti, dua pemilik dapur arang ilegal ditangkap. Foto: Ist
A A A
PEKANBARU - Penindakan terhadap praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir kembali dilakukan Polda Riau. Dalam operasi yang berlangsung di Kepulauan Meranti, dua pemilik dapur arang ilegal ditangkap bersama ribuan karung arang bakau yang siap dikirim ke luar negeri.

Langkah ini menjadi bagian dari konsistensi penegakan hukum yang ditekankan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, khususnya dalam menjaga ekosistem pesisir yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan di Riau.

Baca juga: Melalui World Mangrove Center, Indonesia Ajak Masyarakat Global Kelola Mangrove

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu, 25 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, dari kapal tersebut diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang telah siap dikirim. “Temuan ini kemudian kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang yang menjadi sumber produksi,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Pengembangan itu membawa tim ke dua titik berbeda, masing-masing di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang telah berlangsung cukup lama.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan kubik kayu mangrove sebagai bahan baku yang siap diolah.

Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove yang ditebang secara ilegal dari kawasan pesisir. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan praktik ini telah berjalan selama 2-3 tahun dengan tujuan distribusi ke pasar luar negeri, salah satunya Batu Pahat, Malaysia.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 3 tersangka yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA yang berperan sebagai nahkoda kapal pengangkut.

Ketiganya dijerat Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bentrokan Maut di Jalan...
Bentrokan Maut di Jalan Tambak Berakhir Damai, Polda Metro Jaya: Proses Hukum Tetap Berjalan
Polisi Dalami Motif...
Polisi Dalami Motif Dokter Muda Loncat dari Lantai 18 Apartemen Kalibata
Polisi Tetapkan 7 Tersangka...
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
Olah TKP Pria Meninggal...
Olah TKP Pria Meninggal Dunia Diduga Karumga Febrie, Polisi Bawa Bantal hingga Motor
Polda Metro Jaya Selidiki...
Polda Metro Jaya Selidiki Meninggalnya Sutrimo di Kebayoran Baru, Ada Apa?
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Rekomendasi
Cara Summarecon Crown...
Cara Summarecon Crown Gading Bekasi Bangun Gaya Hidup Sehat Bersama Komunitas
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Israel Akui Pesawat...
Israel Akui Pesawat Pembom AS Gunakan Pangkalan Udaranya untuk Serang Iran
Berita Terkini
Kebakaran di Dekat Pasar...
Kebakaran di Dekat Pasar Kebayoran Lama, 185 Personel Damkar Dikerahkan
UMKM Perkebunan Naik...
UMKM Perkebunan Naik Kelas, BPDP Buka Jalan Menuju Pasar Global
Sikap Menko Polkam soal...
Sikap Menko Polkam soal Penindakan Vape Narkoba Didukung APVI dan PPEI
Demo Kantor Setwapres,...
Demo Kantor Setwapres, Emak-emak Tuntut Gibran Tunjukkan Ijazah SMA
Kemenhut Jerat Tersangka...
Kemenhut Jerat Tersangka Korporasi dalam Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu
Perkuat Akses Kesehatan...
Perkuat Akses Kesehatan Masyarakat, Rudy Susmanto Dorong Sinergi Sektor Swasta dan Pemkab Bogor
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved