Daftar Lengkap 36 Saksi yang Diperiksa Polisi terkait Tabrakan Kereta di Bekasi Timur
Selasa, 05 Mei 2026 - 12:10 WIB
KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4/2026) malam. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
JAKARTA - Polisi masih mendalami kasus kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur , Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2026). Hingga saat ini, 36 orang saksi telah dimintai keterangan.
"Sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Budi menerangkan, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Vinfast Auto terkait kecelakaan tersebut. "Saksi yang akan diperiksa pada Selasa, saksi dari PT Vinfast Auto," ujarnya.
Baca Juga: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Hari Ini Polisi Periksa Masinis
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima (RRP) pada Kamis (7/5/2026). Selain itu, petugas pengawas stasiun dan Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) pada Jumat (8/5/2026).
"Masih dalam proses pemanggilan: saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian yakni Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammad Arif Hosen dan Fajar Karisma Putra," jelas Budi.
Berikut daftar 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan:
1. Luga Cardo Christian Sipayung, selaku pelapor.
2. Rendi Ebenzer, selaku saksi dalam laporan polisi.
3. Farrel Ardan, selaku saksi dalam laporan polisi.
4. Hendro Efendi Munthe.
5. Heri Septiansah.
6. Ester Rajaguguk.
7. Dinasti Kusuma Wardani.
"Sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Budi menerangkan, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Vinfast Auto terkait kecelakaan tersebut. "Saksi yang akan diperiksa pada Selasa, saksi dari PT Vinfast Auto," ujarnya.
Baca Juga: KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Hari Ini Polisi Periksa Masinis
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima (RRP) pada Kamis (7/5/2026). Selain itu, petugas pengawas stasiun dan Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) pada Jumat (8/5/2026).
"Masih dalam proses pemanggilan: saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian yakni Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammad Arif Hosen dan Fajar Karisma Putra," jelas Budi.
Berikut daftar 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan:
1. Luga Cardo Christian Sipayung, selaku pelapor.
2. Rendi Ebenzer, selaku saksi dalam laporan polisi.
3. Farrel Ardan, selaku saksi dalam laporan polisi.
4. Hendro Efendi Munthe.
5. Heri Septiansah.
6. Ester Rajaguguk.
7. Dinasti Kusuma Wardani.
Lihat Juga :