Mulai 6 Mei Tarawih di Rumah, Perdagangan Dibatasi sampai Magrib

Senin, 04 Mei 2020 - 20:48 WIB
Tak hanya kegiatan ibadah massal, aktivitas perdagangan pun dibatasi. Pasar rakyat hanya boleh buka sampai pukul 12.00, kecuali untuk pertokoan yang menjual kebutuhan pokok sampai pukul 18.00.

"Toko, minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan tutup sampai magrib. Operasionalnya mulai jam 10 pagi," ucapnya.

Budi pun meminta masyarakat memahami ketentuan PSBB ini karena demi kebaikan bersama yang bertujuan menekan penyebaran COVID-19.

"Sampai hari ini 31 dinyatakan positif yang didalamnya ada 17 orang positif hasil swab tes," tutur Budi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!