Mulai 6 Mei Tarawih di Rumah, Perdagangan Dibatasi sampai Magrib

Senin, 04 Mei 2020 - 20:48 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Foto/iNews.id
TASIKMALAYA - Mulai hari Rabu 6 Mei 2020, seluruh aktivitas ibadah Ramadhan seperti tarawih harus dilakukan di rumah. Hal ini merupakan implementasi diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa Barat.

"Ya mau bagaimana lagi? Peraturan gubernurnya begitu. Tarawih juga harus di rumah, kecuali azan dan lainnya diperbolehkan," kata Budi melalui sambungan telepon, Senin (4/5/2020).



Menurut Budi, keputusan pembatasan ibadah juga disepakati MUI, Kementerian Agama serta para tokoh masyarakat. Demi memutus mata rantai Corono (COVID-19), segala yang berbentuk kerumunan dilarang.

"Kalau kemarin-kemarin jaga jarak, sekarang karena Pergubnya begitu harus dirumah. Dan bukan di Kota Tasik saja tapi se-Jawa Barat," ujar Budi. (Baca : Posko Perbatasan Ditarik, Kota Tasikmalaya Segera Berlakukan PSBB Antar Kecamatan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!