Dirresnarkoba Polda Maluku Kombes Indra Berhasil Bongkar 56 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

Jum'at, 01 Mei 2026 - 18:28 WIB
Baca juga: Tegas! 18 Calon Jemaah Haji Pakai Visa Non-Prosedural Ditunda Keberangkatannya

Kombes Indra menegaskan, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sendiri oleh kepolisian. Karena itu, kolaborasi lintas lembaga haeus diperkuat guna memutus rantai peredaran narkotika di Maluku.

“Kepolisian tidak bekerja sendiri. Kami tentunya berkolaborasi dengan BNN, Bea Cukai dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kombes Indra juga mengungkap telah menangkap mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Ambon, Maluku.

"Mantan Kanit Narkoba itu, awal telah ditangkap dua kali karena menjadi pemakai dan pengedar sabu. Dengan penangkapan ini berarti sudah tiga kali," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!