Bea Cukai Tangkap WNA Kolombia saat Selundupkan 3,5 Kg Kokain di Bandara Ngurah Rai

Jum'at, 01 Mei 2026 - 09:59 WIB
“Kami terus meningkatkan kapasitas analisis dan pemeriksaan guna menghadapi berbagai modus baru. Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam memberantas peredaran narkotika,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan serta Undang-Undang Narkotika. Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut.

“Penindakan ini juga memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, dengan mampu menyelamatkan sekitar 17.935 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, serta berkontribusi pada potensi penghematan keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp65.175.790.000,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!